Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Penyiraman Dituntut 1 Tahun, Novel: Proses Persidangan Tidak Jujur

Novel Baswedan menduga ada upaya untuk mengalihkan pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya dengan membuat seolah pelaku hanya dua orang yang bermotif pribadi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3). Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Presiden untuk tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) guna mengusut penyerangan terhadap Novel Baswedan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya adalah sebuah penghinaan terhadap keadilan. Novel mengatakan tuntutan ringan tersebut juga melukai perasaan banyak orang.

"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan/mengejek yang menginjak-injak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Menurut Novel dalam kasus ini, bukan hanya tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa yang menyiram matanya dengan air keras yang jadi poin utama.

Dia menduga ada upaya untuk mengalihkan pelaku yang sebenarnya. Caranya, lanjut Novel, dengan membuat seolah pelaku hanya dua orang yang bermotif pribadi dan tidak ada aktor intelektual.

"Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual. Proses persidangan tidak jujur dan obyektif sehingga memanipulasi fakta, menghilangkan saksi kunci tidak diperiksa, barang bukti hilang dan berubah," kata dia.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, ada upaya membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air Aki. Alhasil, akibat luka berat adalah tidak disengaja.

"Upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan. Apakah terdakwa ini hanya aktor?" Kata Novel.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper