Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cegah Covid-19, Pemerintah Siap Gelar Tes Terbatas di Sekolah

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyatakan pihaknya siap melakukan rapid tes atau bahkan tes PCR secara terbatas di sekolah yang akan kembali dibuka.
Nindya Aldila
Nindya Aldila - Bisnis.com 15 Juni 2020  |  20:32 WIB
Cegah Covid-19, Pemerintah Siap Gelar Tes Terbatas di Sekolah
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan alat tes cepat atau rapid test Covid-19 seiring dengan persiapan protokol untuk memulai kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).

"Kalau untuk sampel beberapa siswa sangat mungkin. Kami bersama kemenkes dengan senang hati menyiapkan rapid test atau bahkan sewaktu-waktu [disiapkan] PCR," ujar Doni.

Meskipun demikian, dia menyatakan tidak mungkin seluruh penghuni sekolah dilakukan tes, lantaran jumlahnya yang sangat banyak dan biaya yang sangat besar.

"Pilihannya hanya tempat atau daerah tertentu [saja]," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan mengubah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020.

Pada waktu tersebut, sekolah boleh kembali dibuka, tetapi khusus sekolah yang berada di zona hijau saja. Dengan demikian terdapat 85 kabupaten/kota atau 6 persen satuan pendidikan yang diperbolehkan kembali melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang belajar secara tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pendidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan Virus Corona covid-19
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top