Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Bisa Picu Konflik Kepentingan

ICW mengingatkan pembicaraan soal usulan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan Kemenkumham berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.
ICW mengingatkan pembicaraan soal usulan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan Kemenkumham berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.  (KPK)/Bisnis-Arief Hermawan P
ICW mengingatkan pembicaraan soal usulan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan Kemenkumham berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. (KPK)/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai usulan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sebanding dengan kinerjanya. Selain itu, pembahasan KPK dengan Kemenkumham berpotensi menimbulkab konflik kepentingan.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (10/6/2020).

Kurnia mengatakan beberapa waktu lalu lembaga survei Indikator melansir data terkait tingkat kepercayaan publik pada institusi negara. Hasilnya, terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia mengatakan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengaku sempat melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas Revisi Peraturan Pemerintah terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Rapat dilakukan pada 29 Mei 2020.

Informasi soal rapat tersebut dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran lembaga antirasuah sempat menyatakan untuk menghentikan pembahasan soal kenaikan gaji pimpinan KPK yang bakal diatur di RPP tersebut pada awal April 2020 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait kelanjutan pembahasan aturan tersebut.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali, Selasa (9/6/2020).

Dia pun merinci sejumlah poin yang dibahas pada rapat tersebut. Pertama, kata Ali, rapat tersebut membahas surat dari Kemenkum HAM  kepada Kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper