Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan potongan pajak sebesar 50% akan berlaku selama 2 bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. Selanjutnya, insentif menjadi 20% untuk 2 bulan berikutnya.
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama sebesar 50%. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20%," jelas Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga : Digagas Sejak Era Foke hingga Anies, Jakarta Rezim Pramono Incar Empat Pembangkit Sampah |
---|
Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono.
Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakuan insentif ini, tetapi pihaknya memastikan kebijakan telah disiapkan.
Sebagai informasi, wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (Si Doel).
Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota.
“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus untuk peringanan pajak untuk hotel. Tapi mungkin dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan men-declare,” kata Rano saat menghadiri upacara tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.