Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pewaris Tahta Samsung Lolos dari Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak surat perintah penangkapan untuk bos Samsung Jay Y. Lee dan dua mantan eksekutif lainnya pada hari Senin (8/6/2020). Jaksa dinilai tidak memiliki alasan yang sah untuk menahan Lee.
Samsung Electronics Co. Vice Chairman Jay Y. Lee/ Bloomberg
Samsung Electronics Co. Vice Chairman Jay Y. Lee/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Korea Selatan menolak permohonan jaksa penuntut untuk menangkap ahli waris Samsung Group Jay Y. Lee atas tuduhan manipulasi harga dan pelanggaran audit.

Dilansir dari Bloomberg, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menolak surat perintah penangkapan untuk Lee dan dua mantan eksekutif Samsung lainnya pada hari Senin (8/6/2020).

Pengadilan mengatakan bahwa meskipun ada banyak bukti yang diperoleh melalui penyelidikan, jaksa tidak memiliki alasan yang sah untuk menahan Lee.

"Relevansi fakta-fakta dasar telah dijelaskan dan tampaknya jaksa telah mendapatkan sebagian besar bukti melalui penyelidikan mereka," kata hakim dalam kasus tersebut, Won Jung-sook, seperti dikutip Bloomberg.

"Namun, mereka tidak memiliki penjelasan yang cukup tentang perlunya penahanan tersangka."

Putusan tersebut menandai kemenangan bagi wakil ketua perusahaan yang terlibat dalam perselisihan dengan jaksa Korea Selatan atas tuduhan suap dan korupsi.

Permintaan surat perintah penangkapan berasal dari perselisihan hukum yang dimulai pada tahun 2015 mengenai dugaan penggunaan cara-cara ilegal Lee dan Samsung untuk mengendalikan perusahaan yang didirikan oleh kakeknya tersebut.

Jaksa penuntut telah menyelidiki dugaan penipuan akuntansi di Samsung Biologics Co. dan merger kontroversial dengan dua afiliasi Samsung tahun 2015 silam.

Para penyelidik menuduh Samsung merancang sebuah skema untuk memanipulasi nilai Cheil Industries dan Samsung C&T selama transaksi, yang disebut membantu Lee memperkuat kontrolnya atas perusahaan.

Kantor jaksa penuntut menyesali pekutusan penolakan surat penangkapan tersebut, mengingat betapa seriusnya kasus ini dan sejumlah bukti yang ada.

"Terlepas dari hasilnya, kami akan melakukan yang terbaik untuk melanjutkan penyelidikan sesuai dengan hukum dan prinsip ke depan," ungkap kantor jaksa, seperti dikutip Yonhap News.

Batalnya upaya penangkapan tersebut merupakan kelegaan bagi Samsung, yang pekan lalu meminta panel peninjau dari luar untuk menilai validitas dugaan jaksa penuntut terhadap Lee, sebagaimana diizinkan di bawah aturan Korea.

Jika panel dibentuk, panel akan melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada jaksa dalam beberapa bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper