Bisnis.com, JAKARTA - Selama 20 tahun berkiprah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyumbang sekitar Rp800,14 miliar ke kas negara dari pungutan denda yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan selama 20 tahun berkiprah, KPPU telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
Selama 20 tahun pula, imbuhnya, lembaga antirasuah itu mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.
Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara, dengan 89 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia melanjutkan putusan inkrah tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut negara sebanyak Rp800,14 miliar. Jumlah ini setara dengan 48 persen dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 52,2 persen atau Rp425,3 miliar telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas negara,” ujarnya, Senin (8/6/2020).
Baca Juga
KPPU, kata Kurnia, akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk makin berinovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memenangkan persaingan.
Di tataran teknis, KPPU dalam satu tahun terakhir ini telah banyak melakukan pembaharuan, seperti pembaharuan struktur organisasi dan tata kerja, untuk lebih meningkatkan program pencegahan dan advokasi kebijakan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, kemudian melakukan perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 untuk lebih menghormati hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU.
Dalam tataran politik dan kebijakan persaingan internasional, KPPU telah berhasil menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu bidang utama dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan negara dan organisasi internasional.
“Keterlibatan kebijakan persaingan dalam hubungan luar negeri tersebut diawali oleh kerja sama ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Jepang yang disepakati pada tahun 2007,” tuturnya.
Sejak saat itu, katanya, kebijakan persaingan diadopsi di berbagai perjanjian seperti kerja sama Asean dengan Australia dan New Zealand, Asean dengan enam negara mitra utama, Indonesia dengan negara Eropa non Uni Eropa, Indonesia dengan Australia, dan Indonesia dengan Uni Eropa. Ini menunjukkan bahwa implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha serta kontribusi KPPU tidak lagi memiliki dimensi nasional, tetapi juga internasional.