Bisnis.com, JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengklaim terdapat 228 kabupaten atau kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning Covid-19. Catatan itu berdasar pada penilaian terkait dengan indeks epidemiologi, surveilans dan layanan kesehatan di suatu daerah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo membeberkan hingga saat ini terdapat 92 daerah yang masih bertahan di zona hijau. Sementara itu, Doni menerangkan, terdapat 136 kabupaten atau kota yang berada di zona kuning.
“Sehingga total kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 atau 44 persen dari total kabupaten atau kota secara nasional,” kata dia saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (8/6/2020).
Dengan demikian, dia mengatakan, kabupaten atau kota itu mesti menyiapkan manajemen krisis termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi dengan tetap melaksanakan tes dan penelusuran kontak yang masih dan agresif.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan sistem zonasi sebagai tolak ukur bagi seluruh daerah dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal.
“Tingkat risiko masing-masing daerah di sini ada empat dengan zonasi warna hijau, kuning, oranye, dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam rangka mengetahui kondisinya dan dalam konteks kebijakan,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers di BNPB, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga
Wiku menerangkan setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus di suatu daerah. Misalkan, dia menuturkan, warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif Covid-19.
Selanjutnya warna kuning, dia mengatakan, risikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif Covid-19. “Perlu adanya penelusuran kontak kasus positif Covid-19 yang ada, PDP, dan ODP. Kenaikan kasusnya rendah,” tuturnya.