Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi untuk Penyuap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua saksi itu dipanggil untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik memanggil mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dua saksi berprofesi itu sebagai karyawan swasta. Mereka bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar.

"Keduanya dijadwal untuk diperiksa sebagai saksi tersangka HSO [Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT] Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/6/2020) siang.

Diketahui, Hiendra sampai saat ini masih buron. Dalam kasus ini dia diduga berperan sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky.

Sementara itu, KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper