Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Masjid: Masjid Perlu Keluarkan Maklumat Salat Jumat Dua Gelombang

Setelah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar pelaksanaan ibadah termasuk di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni meminta pengurus masjid menyiapkan maklumat terkait salat Jumat dua gelombang.

Setelah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar pelaksanaan ibadah termasuk di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun dengan penerapan jaga jarak di masjid, berdampak pada penurunan kapasitas jemaah. Mengantisipasi kondisi itu, Dewan Masjid menyebut pelaksanaan salat Jumat dimungkinkan berlangsung dua gelombang.

"Kita sampaikan ke wilayah kemungkinan masjid mengeluarkan pamflet atau maklumat masjid ini karena ada Covid-19 dan darurat maka menyelenggarakan [salat Jumat) dua gelombang," katanya saat konferensi virtual di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (5/6/2020.

Panduan itu dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan solat Jumat yang mulai dilakukan pada hari ini. Kendati begitu, dia meyakini masyarakat maupun pengurus masjid telah mengetahui berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Adapun Majelis Ulama Indonesia Pusat kata dia telah mengeluarkan fatwa bahwa diperbolehkan salat dua gelombang di tengah pandemi. Setali tiga uang, MUI DKI Jakarta telah memperbolehkan salat jemaah dua gelombang sejak 2 Juni.

"Ini tidak merata sosialisasi terkait fatwa ini. Kemarin ini kan jadi heboh dan media juga memblow up akhirnya masyarakat pengen tahu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper