Bisnis.com, JAKARTA - Tiga polisi Minneapolis didakwa karena peran mereka dalam tewasnya George Floyd, seorang pria kulit hitam, yang memicu aksi protes nasional di Amerika Serikat.
Tuntutan yang lebih serius diajukan terhadap petugas polisi lainnya yang turut bertanggung jawab atas kejadian itu.
Jaksa Minnesota mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga pada Jumat lalu terhadap Derek Chauvin, polisi kulit putih yang berlutut di leher George Floyd selama hampir sembilan menit saat korban meringis kesakitan sambil mengatakan "Saya tidak bisa bernapas."
"Saya percaya bukti yang ada sekarang mendukung tuduhan yang lebih kuat, yakni pembunuhan tingkat dua," kata Jaksa Minnesota, Keith Ellison.
"Kami ada di sini hari ini karena Floyd tidak ada. Dia seharusnya di sini. Dia harus hidup," ujar Ellison seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (4/6/2020).
Tiga rekan Chauvin yang berada di lokasi penangkapan Floyd dituduh terlibat dalam kasus kematian korban. Pria keturunan Afrika itu ditangkap karena dituduh berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Baca Juga
Tou Thao, 34, J. Alexander Kueng, 26, dan Thomas Lane, 37, dituduh membantu dan bersekongkol dengan tersangka pembunuhan tingkat dua.
Penangkapan semua petugas yang terlibat telah menjadi tuntutan terus-menerus dari para pemrotes yang turun ke jalan.
Aksi protes berlangsung di puluhan kota AS selama sembilan hari terakhir, mengutuk kebrutalan polisi dan menuntut keadilan rasial.
Hingga hari ini puluhan ribu orang masih melakukan aksi protes dengan melanggar jam malam di beberapa kota AS. Mereka menyuarakan kemarahan atas kematian Floyd yang berusia 46 tahun.
Protes itu sebagian besar berjalan damai dan tidak ada lagi penjarahan atau bentrokan dengan polisi seperti pada hari-hari sebelumnya.