Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.
Tak hanya menantunya, Nurhadi yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu juga diamankan bersama dengan istrinya Tin Zuraida. Namun, status istri Nurhadi sebagai saksi.
"Di samping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya [Tin Zuraida] sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di MA, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Namun, berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap ketiga tersangka itu belum berhasil kendati sudah dilakukan penggeledahan dari Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.