Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Menteri Agama Langgar UU Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jemaah tengah berada di Mina, Arab Saudi, pada pelaksanaan ibadah haji 2017/Reuters-Suhaib Salem
Jemaah tengah berada di Mina, Arab Saudi, pada pelaksanaan ibadah haji 2017/Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020 telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Yandri menyebut, ada kekeliruan dalam keputusan yang diambil Menag meski Indonesia tengah menhadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, UU Nomor 8/2019 mengatur sebuah kebijakan soal penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Harusnya itu segala sesuatunya tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Sedangkan, anggota DPR Fraksi PKS mengatakan pembatalan itu tidak lazim dalam mekanisme bernegara karena tanpa konsultasi dan melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR.

“Kami Fraksi PKS memprotes sikap yang tidak bijak tersebut,” ujar politisi itu dalam rilisnya hari ini, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Iskan juga mempertanyakan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) yang sedianya diagendakan pada hari ini, namun dibatalkan tanpa ada penjelasan.

“Keputusan mendadak ini mengagetkan saya, seharusnya Kemenag menunggu dulu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi demi menjaga hubungan bilateral kedua negara,” kata legislator dapil Sumatera Utara II itu menegaskan.

Menurut Iskan, sebaiknya pemerintah Indonesia menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, baru kemudian diputuskan. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sendiri meminta untuk menunggu.

“Bagaimana kalau Pemerintah Arab Saudi tersinggung? Kami F-PKS tidak bertanggung jawab atas keputusan sepihak menteri agama ini. Saya khawatir ada efek menjadikan hubungan Indonesia dan Saudi merenggang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper