Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Menag

Keputusan itu menandakan pemerintah memberikan sinyal kuat kepada kawasan lain bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat penuh.
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi sikap tegas Kementerian Agama terkait pembatalan ibadah haji 2020. Kebijakan itu diambil dengan memprioritaskan keselamatan jemaah dari panularan virus Corona.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan keputusan ini tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi. Hingga kini negara itu mngeluarkan sikap resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dia menyebutkan, keputusan itu menandakan pemerintah memberikan sinyal kuat kepada kawasan lain bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat penuh, sehingga memiliki independensi dan dapat mengambil keputusan sendiri demi kepentingan dan keselamatan jemaah.

“Menteri Agama melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular. Akan tetapi tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya sekitar Rp14 trilun per musim.

Menurutnya wajar terdapat pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut. Termasuk dari calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat. Jemaah yang telah melunasi biaya haji diprioritaskan untuk menjalani ibadah haji 2021.

“Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekuensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia keberanian pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi patut mendapat apresiasi karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segalanya.

Meski begitu, masyarakat harus mencermati dan mengawal konsekuensi dari kebijakannya ini. Putusan itu utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat.

“Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper