Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hong Kong Tegaskan Pemberlakuan UU Keamanan Nasional adalah Hak China

China telah meloloskan UU Keamanan Nasional yang akan berlaku di Hong Kong, pada pekan lalu. Regulasi ini dikhawatirkan memperketat kontrol Beijing atas Hong Kong.
Warga Hong Kong menikmati malam di tepi laut di distrik Tsim Sha Tsui sambil menyaksikan bangunan di seberang Pelabuhan Victoria terang benderang./Bloomberg-Anthony Kwan
Warga Hong Kong menikmati malam di tepi laut di distrik Tsim Sha Tsui sambil menyaksikan bangunan di seberang Pelabuhan Victoria terang benderang./Bloomberg-Anthony Kwan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Hong Kong menegaskan adalah hak China untuk menerapkan UU keamanan nasional yang baru dan bahwa berbagai ancaman sanksi yang disampaikan Presiden AS Donald Trump tidak dapat dibenarkan.

Bloomberg melansir Minggu (31/5/2020), pejabat tinggi Hong Kong menulis pernyataan sepanjang 949 kata bahwa mereka sama sekali tidak khawatir mengenai usulan sanksi dan pembatasan perdagangan dari Trump. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (30/5) malam, Hong Kong menekankan akan tetap mengandalkan hukum, independensi yudisial, serta kebijakan dagang yang terbuka dan bebas.

Pemerintah Hong Kong mengklaim UU Keamanan Nasional tidak menimbulkan rasa ketakutan akan hilangnya kemerdekaan yang dimiliki yang dapat memulai debat internasional ataupun intervensi dari negara lain, dan bahwa ketakutan seperti itu adalah sebuah kekeliruan.

"Kami sangat menyesalkan bahwa Presiden Trump dan pemerintahannya terus menekan dan menjelek-jelekkan hak legitimasi dan tugas kami untuk menjaga keamanan nasional di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, yang bertujuan untuk mengembalikan stabilitas bagi warga Hong Kong," demikian isi pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, China telah meloloskan UU Keamanan Nasional yang akan berlaku di Hong Kong pada Kamis (28/5). Para pemerhati dan aktivis demokrasi khawatir beleid ini akan makin memperkuat kontrol China atas salah satu hub finansial dunia itu.

Hong Kong, seperti halnya Makau, menganut One Country, Two Systems sejak dikembalikan oleh Inggris lebih dari 2 dekade lalu. Sistem ini memungkinkan warga Hong Kong untuk menikmati demokrasi dan kebebasan yang lebih besar ketimbang warga China daratan, meski sejumlah aspek seperti keamanan nasionalnya tetap mengacu ke Beijing.

UU Keamanan Nasional ini dirilis menyusul gelombang demonstrasi yang terus terjadi sejak 2019, ketika Hong Kong menyampaikan tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang memungkinkan pelaku kejahatan di kota pelabuhan itu disidangkan di China daratan. Aksi protes pun tak berhenti meski ada pandemi Covid-19.

Adapun Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Michael Pompeo telah mengumumkan keputusan Washington untuk tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai sebuah wilayah yang otonom dari China. Hal ini dapat berakibat pada dicabutnya status khusus Hong Kong sebagai mitra dagang AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper