Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Legislator China Loloskan Draf UU Keamanan Nasional

Kongres China menyetujui draf tersebut dengan voting mencapai 2.878-1 pada Kamis (28/5/2020) dengan 6 anggota yang abstain.
Exchange Square di Hong Kong./ Justin Chin - Bloomberg
Exchange Square di Hong Kong./ Justin Chin - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Legislatif China akhirnya menyetujui proposal Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong.

Langkah ini sekaligus menjadi serangan balasan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menentang keras beleid tersebut dan berpendapat aturan tersebut akan mengekang kebebasan berpendapat di kota itu.

Kongres China menyetujui draf tersebut dengan pemungutan suara mencapai 2.878-1 pada Kamis (28/5/2020) dengan 6 anggota yang abstain. Dengan disetujuinya proposal UU ini, pemerintah memiliki waktu untuk merumuskan detil regulasi yang berisi pelarangan subversion, pemisahan diri, terorisme, dan campur tangan asing sebelum akhirnya diberikan kepada Hong Kong.

Keputusan ini sekaligus memotong jalur yang seharusnya dibahas melalui Dewan Legislatif Lokal. Pengesahan ini telah memicu kemarahan dan protes aktivis pro demokrasi dan politisi oposisi.

Tidak hanya itu, regulasi ini memunculkan risiko adanya protes besar-besaran dan membuat banyak perusahaan asing untuk hengkang dari kota yang saat ini menjadi hub bagi industri finansial di Asia.

Perdana Menteri China Le Keqiang memastikan bahwa kebijakan satu negara dengan dua sistem terhadap Hong Kong tidak berubah meski adanya regulasi ini.

“Pemerintah pusat sepenuhnya menerapkan secara penuh dan setia supaya sistem ini tetap berjalan,” katanya di Bejing, dikutip Bloomberg, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu stabilitas jangka panjang dan kemakmuran Hong Kong.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh China akan membuat Hong Kong tidak lagi menjadi sebuah daerah semi otonom seperti yang dijanjikan oleh Inggris ketika menyerahkan kota ini ke China pada 1997.

Keputusan ini pun membuka peluang bagi Gedung Putih untuk memberikan sanksi bagi Hong Kong bahwa kota ini tidak akan lagi mendapatkan status istimewa dalam hubungan perdagangan dengan AS.

“Hong Kong sekarang tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dari hukum AS seperti yang terjadi sebelum Juli 1997. Tidak ada satu orang pun yang bisa menjamin bahwa Hong Kong akan meempertahankan status otonominya, meningat fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Sekretaris Dalam Negeri Michael Pompeo.

Negara-negara lainnya juga mengungkapkan kekhawatiran yang sama layaknya AS. Jepang menyatakan bahwa langkah itu memicu kekhawatiran yang serius, sedangkan Taiwan berencana merilis rencana untuk membantu masyarakat Hong Kong yang ingin keluar dari kota itu.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper