Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pemuda Penganiaya Polisi di Banda Aceh Ditangkap

Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, membekuk dua pengendara sepeda motor yang diduga menganiaya seorang polisi lalu lintas.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, membekuk dua pengendara sepeda motor yang diduga menganiaya seorang polisi lalu lintas.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MMA (20) warga Bener Meriah, dan MRR (23) warga Aceh Besar.

"Korban Brigadir Givo Aulia Isnan (36). Korban dianiaya oleh dua pelaku di muka umum pada Rabu (27/5) siang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di leher. Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Alam," kata Iptu Miftahuda Dizha.

Penganiayaan berawal ketika Brigadir Givo bertugas mengatur lalu lintas di pusat kota Banda Aceh. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm melintas di kawasan Jembatan Pante Perak.

Brigadir Givo berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, keduanya malah kabur dengan mempercepat laju kendaraannya. Brigadir Givo mencurigai mereka membawa barang terlarang, dan mengejar keduanya.

"Brigadir Givo menghentikan sepeda motor pelaku di kawasan Lamdingin, Kuta Alam. Anggota Satuan Lalu Lintas tersebut memeriksa kelengkapan dan surat kendaraan bermotor pelaku," kata Miftahuda Dizha.

Saat Brigadir Givo memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba MMA dan MRR memukul korban menggunakan helm. Warga yang melihat polisi dianiaya, langsung melapor ke Polsek Kuta Alam, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuta Alam langsung menuju tempat kejadian perkara serta menangkap MMA dan MRR. Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda Dizha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper