Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan selama Operasi Ketupat 2020 dilarang mudik mencapai 593 kendaraan. Temuan terbanyak dilakukan oleh Korlantas Metro Jaya.
Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda D.L. mengatakan bahwa operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat) Lebaran 2020 ini memang sedikit berbeda dari biasanya. Pasalnya, biasanya Korlantas fokus pada kelancaran arus mudik dan balik, tetapi kini fokusnya dengan penyekatan agar masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2020.
Dalam operasi tersebut, terangnya, kepolisian perlu siap menjaga karena situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19 ini sulit dan menimbulkan potensi konflik bukan karena peningkatan permasalahannya, melainkan juga kemanusiaan dalam menghadapi masyarakat.
"Posisi kepolisian ini melakukan tindakan penjagaan, penyekatan, kami juga paham ini adalah pengondisian agar masyarakat aman dari penularan Covid-19. Pandemi ini tidak hanya terbatas pada transportasi, tetapi juga berefek pada kehidupan sosial. Jangan mudik dulu lah, jangan balik ke Jakarta dulu sampai keadaan bisa dikatakan ada new normal," papar Chryshnanda dalam diskusi virtual Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5/2020).
Kepolisian pun melakukan penyekatan di 116 titik di seluruh Indonesia dari wilayah Lampung hingga ke Bali. Pihaknya juga menindak pelanggaran travel gelap yang mengangkut penumpang tidak sesuai dengan ketentuan pengecualian untuk urusan ekonomi atau keperluan mendesak.
Berdasarkan data selama Operasi Ketupat hingga Rabu (27/5/2020), terdapat 593 kendaraan travel gelap yang ditindak dengan perincian ditemukan di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 417 kendaraan, Polda Jawa Barat sebanyak 175 kendaraan, dan 1 kendaraan oleh Polda Banten.
Baca Juga
Selain itu, penegakan hukum dilakukan terhadap 8 angkutan barang yang terdiri atas 6 kendaraan di wilayah Jabar, 1 kendaraan di Banten, dan 1 kendaraan di Jatim. Pelanggaran yang dilakukan oleh bus juga terdapat 4 bus yang diamankan dengan temuan oleh Polda Jatim sebanyak 3 bus dan Polda Lampung 1 bus.
"Jangan bangga kalau melanggar, saya kadang heran orang melanggar, kucing-kucingan malah dipamerkan, seperti ini new normal kita di dalam melakukan pelayanan sehingga perlu didukung dengan sistem virtual [untuk penegakan hukum]," paparnya.
Sistem virtual yang dimaksud merupakan sistem yang mampu mengakomodasi diskresi kebijakan publik seperti boleh bepergian dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan.
"Di wilayah yang menjadi tugas kami, ini kami perlu dukungan perlu soft power para pelaku bisnis dan pemerintah sehingga di new normal nanti kita bisa hidup di balik layar di mana ada pelayanan virtual. Nah, inilah yang juga harus kami siapkan," kata Chryshnanda.