Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TII Rekomendasikan Perkuat Komitmen Politik Lokal Cegah Korupsi

Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kertas kebijakan Rekomendasi Masyarakat Sipil terhadap Penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022, mengingat rekomendasi sebelumnya (2019-2020) akan segera berakhir.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kertas kebijakan Rekomendasi Masyarakat Sipil terhadap Penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022, mengingat rekomendasi sebelumnya (2019-2020) akan segera berakhir.

Oleh karena itu, kata Peneliti TII Alvin Nicola, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) sudah seharusnya merumuskan Aksi Pencegahan Korupsi untuk periode selanjutnya.

“Kertas kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Timnas PK dalam rangka penyusunan Aksi PK periode 2021-2022," ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Dia berharap agar aksi PK periode 2021-2022 mampu menjawab kekurangan-kekurangan pada aksi sebelumnya. Dengan demikian, pelaksanaan Stranas PK tidak hanya berbasis dokumen saja tetapi juga sudah memasukkan dampak dari Stranas PK.

Adapun, berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Stranas PK di atas, Transparency International Indonesia merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, membenahi kapasitas unit-unit pelaksana. Agenda penguatan kapasitas di unit-unit pelaksana tersebut, menurut tim peneliti, harus menjadi prioritas pembenahan di masa depan.

"Kedua, memperkuat komitmen politik lokal. Selain penguatan kapasitas institusi, keberhasilan dari strategi antikorupsi nasional, seperti Stranas PK di Indonesia, sangat bergantung pada komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Ketiga, dia memastikan inklusivitas dan memperluas keterlibatan publik. Terakhir, mempercepat pelaksanaan Stranas PK di 4 sub-aksi (Pembentukan Unit Pengadaan Pengdaan barang dan Jasa, Percepatan Pelaksanaan OSS, Implementasi One Map Policy, dan Percepatan pelaksanaan Sistem Merit).

TII juga melakukan sejumlah pemantauan terkait dengan pelaksanaan Stranas PK. Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di 9 wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Pemantauan dilakukan hanya berfokus pada 4 sub aksi dari 27 Sub aksi pencegahan korupsi, yakni Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Percepatan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Percepatan Sistem Merit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper