Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menelusuri kronologi wawancara Deddy Corbuzier dengan narapidana kasus korupsi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal, wawancara itu diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5/2020) malam. Saat itu, Siti tengah berada di RSPAD Gatot Subroto usai mendapat rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan kepala rutan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan diagnosis asma.
"[Wawancara] diperkirakan terjadi pada Rabu malam 20 Mei 2020 antara pukul 21.30 sampai 22.30 WIB," ujar Rika dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan dari kedatangan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan mengenakan masker masuk ke ruang rawat Siti sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu dari keempat orang tersebut menggunakan ransel dan penutup kepala dari jaket dan salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Menurut Rika, petugas jaga tidak sempat bertanya keperluan empat orang yang datang tersebut karena pintu kamar sudah telanjur dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun, kata dia, dilarang masuk oleh pihak keluarga.
Rika menuturkan bahwa pihak rutan baru mengetahui wawancara Siti dengan Deddy setelah melihat video wawancara yang diunggah di akun instagram milik Deddy pada 21 Mei lalu.
Baca Juga
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," katanya.
Rika juga mengatakan kegiatan liputan dan wawancara Siti tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 616/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjen PAS. Sementara dalam Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
"Pelaksanaan peliputan juga harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," kata Rika.