Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelimpahan Perkara OTT Kemendikbud oleh KPK Dipertanyakan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pelimpahan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penanganan kasus ini.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pelimpahan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) pada Rabu, 20 Mei 2020. Penangkapan itu terkait dengan upaya suap atas nama pemberian Tunjangan Hari Raya.

Operasi dilakukan setelah terdapat informasi awal dari Inspektorat Kemendikbud mengenai rencana penyerahan uang dari rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah KPK menyatakan unsur pelaku yang berasal dari penyelenggara negara belum ditemukan. Padahal, berdasarkan keterangan KPK sudah jelas bahwa Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk diserahkan ke pegawai Kemendikbud.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Kurnia mengatakan setidaknya ada dua dugaan tindak pidana korupsi dapat digunakan oleh KPK. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Pasal 2 ayat 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Dengan dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka KPK berwenang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara Negara,” jelasnya pada Jumat (22/5/2020).

Kedua, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Kurnia mengatakan, dugaan ini akan semakin jelas terlihat ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Dia melanjutkan, dengan keterlibatan Rektor UNJ yang menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka KPK sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk dapat mengusut lebih lanjut perkara ini.

“Kami mempertanyakan dasar apa yang dimiliki KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?,” kata Kurnia.

Kurnia menekankan, sebuah perkara tidak cukup hanya dengan melihat jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Dia mengakui nilai uang pada kasus ini memang tergolong kecil, Namun, KPK tetap perlu menggali lebih dalam kelanjutan kasus ini. Pasalnya, pada rezim kepemimpinan KPK sebelumnya juga pernah ditemukan kasus-kasus dengan jumlah aliran uang sedikit yang ternyata mengalir pada oknum tertentu tergolong cukup besar.

“Ke depannya, KPK juga harus fokus untuk menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara besar, seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun, kasus bailout Bank Century dengan kerugian negara Rp7,4 triliun, dan pengadaan KTP-elektronik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper