Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Setoran THR Rektor UNJ, Mendikbud Akan Beri Sanksi Pihak yang Terlibat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nabiel Makarim akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak di lingkungan Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus upaya pemberian uang THR dari Rektor UNJ.
Nadiem Makarim saat menjadi pembicara pada sesi pertama Business Summit Business Summit dalam rangkaian KTT IORA ke-20 tahun 2017 di di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Wahyu Putro A
Nadiem Makarim saat menjadi pembicara pada sesi pertama Business Summit Business Summit dalam rangkaian KTT IORA ke-20 tahun 2017 di di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak di lingkungan Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus upaya pemberian uang THR dari Rektor UNJ.

Dalam keterangan resminya, Mendikbud menyatakan akan mendukung penuh proses penengakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas Mendikbud Nadiem, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Mendikbud menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tutur Nadiem.

Nadiem menyatakan akan menjatuhkan sanksi jika ada pihak di Kekmen 

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” kembali Mendikbud menegaskan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, pada Rabu (20/5/2020).

Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan operasi tangkap tangan diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen. Laporan tersebut menyebutkan tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Setelah dilakukan verifikasi atas validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi," ujarnya.

Nizam juga mengaku selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. "Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” pesan Nizam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper