Bisnis.com, JAKARTA - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri wajib membawa surat sehat yang mengonfirmasikan hasil tes kesehatan negatif Covid-19. Apabila tidak, WNI wajib melaksanakan tes setidaknya metode rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) bila memungkinkan di pintu masuk negara.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.
Surat edaran ini mengatur para pemegang paspor Indonesia tentang prodedur harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).
Berdasarkan keterangan resmi Gugus Tugas Covid-19, SE tersebut satu upaya mengantisipasi penyebaran virus dari orang yang tiba di pintu masuk negara maupun wilayah yang menerapkan PSBB.
“Obyek orang tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tapi juga orang asing (WNA),” demikian mengutip keterangan resmi tersebut, Jumat (15/3/2020).
Seperti diketahui Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia mengecualikan beberapa kriteria WNA untuk datang ke Indonesia.
Baca Juga
Mereka adalah yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Pengecualian juga berlaku bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional (PSN).
Adapun SE mengatur bahwa mereka yang tiba di pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan, wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
Terkait surat sehat atau health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.
Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.
Selanjutnya WNI diperbolehkan kembali ke tempat asal. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memberikan surat jalan sebagai dokumen perjalanan menuju kampung halaman yang sah di masa pandemi.
Selanjutnya izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini sebagai tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil ini kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.
Setiap WNI tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. SE tersebut merekomendasikan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menkaga jarak sosial secara fisik dengan orang lain, memakai masker, dan berperilaku hidup sehat juga perlu dilakukan.
Sementara itu bagi WNI yang tidak memiliki surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemerisaan kesehatan dengan metode rapit test atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu di tempat karantina yang disiapkan.
Apabila, berdasarkan hasil tes menunjukan reaksi maupun positif Covid-19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.