Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah rampung membahas fatwa panduan salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini terungkap dalam Fatwa MUI 28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19 yang diunggah laman resmi mui.or.id, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI menetapkan bahwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah secara sendirian (munfarid) atau berjemaah.
Munfarid
Apabila salat Idulfitri dilakukan secara munfarid, MUI menjelaskan tak perlu ada kotbah. Hanya niat salat, kemudian dengan tata cara salat idulfitri seperti biasanya, dengan bacaan pelan (sirr).
Berikut ketentuan umumnya:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idulfitri.
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram)
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam),
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.
Berjemaah
Adapun, apabila di tempat tinggal ada potensi membuat jemaah, maka MUI memberikan ketentuan jumlahnya minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Imam bisa menuntun jemaah untuk salat seperti ketentuan salat munfarid di atas, kemudian melaksanakan khotbag dengan mengikuti ketentuan. Namun, MUI mengungkap apabila tidak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah, maka boleh dilakukan berjemaah tanpa kotbah.
Berikut ketentuan khotbah bagi yang ingin menggunakan:
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah
c. Membaca shalawat Rasulullah SAW
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah
c. Membaca salawat Rasulullah SAW
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
MUI mengungkap salat Idulfitri secara massal boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam, namun ada syaratnya.
Yakni, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Serta berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Cod-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Apabila berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri baiknya dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Terakhir, MUI mengingatkan pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.