Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fahcrul Razi mencetuskan wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tempat ibadah. Namun dalam rapat terbatas evaluasi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan wacana tersebut harus menimbang situasi terkini penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan kondisi apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak.
“Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada bisa saja salat dilakukan. tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah salat Ied berjamaah tentunya ini tidak dilakukan,” kata Doni usai rapat dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga
Seperti diketahui, penerapan PSBB di sejumlah wilayah juga mengatur mengenai kegiatan ibadah yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus Corona. Larangan ini tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Maret 2020, MUI menyebut salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, salat Id ataupun kegiatan majelis taklim.