Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 31 calon duta besar Republik Indonesia akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yakni Juni 2020.
“Tapi, [fit and proper test] akan dilakukan di masa sidang berikutnya, mengingat masa sidang saat ini berakhir besok,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/5/2020) malam.
Dia menyampaikan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan sesuai protokol virus corona atau Covid-19 sehingga para calon duta besar harus tetap hadir secara fisik di gedung DPR.
Begitu juga dengan perwakilan anggota Komisi I DPR RI di masing-masing fraksi juga diharapkan dapat hadir fisik.”Kalau waktunya kan pada masa sidang berikutnya, pertengahan Juni,” terangnya.
Sebelumnya telah dikonfirmasi bahwa DPR-RI telah menerima surat pengajuan calon duta besar Indonesia untuk negara sahabat pada 5 Mei 2020. Sebanyak 31 calon duta besar diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diproses uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Presiden Jokowi telah mengajukan Surat Presiden Nomor: R-15/Pres/03/2020.
Baca Juga
Surat presiden tersebut dibacakan di Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Mei 2020. Namun, saat dibacakan tidak menyebutkan nama-nama calon duta besar.
Setelah dari Sidang Paripurna, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.