Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum final. Salinan presentasi yang kadung viral merupakan kajian internal.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kajian tersebut merupakan salah satu alternatif tahapan penyelesaian wabah virus corona (Covid-19) yang dibahas dalam acara yang digelar oleh Persatuan Insinyur Indonesia.
“Itu masih alternatif usulan dari suatu kajian seperti tahapan exit strategy yang dilakukan di negara lain. Jadi tahapan itu belum Keputusan dan baru kajian internal di Kemenko Perekonomian,” jelas Iskandar kepada Bisnis, Kamis malam (7/5/2020).
Dia menegaskan, kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah asumsi. Lebih lanjut dia menyebut, exit policy yang diterapkan berbagai negara pada umumnya diterapkan setelah kurva Covid-19 menurun dan sudah ada indikasi kuat akan segera berakhir.
Relaksasi PSBB pertama kali akan dilakukan per 1 Juni 2020. Pada akhir Juli 2020 diperkirakan telah memasuki fase kelima dan akses seluruh kegiatan ekonomi telah dibuka.
Di lain pihak, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pelonggaran PSBB akan dilakukan secara hati-hati. Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai periode pelaksanaan relaksasi PSBB.
“Jadi setiap fase harus dilihat sesuai dengan tren jumlah pasien positif. Bila turun dan tidak ada kasus baru, tidak ada gelombang kedua, kita bisa lanjutkan ke fase berikutnya,” kata Donny saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/5/2020).
Dia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak mungkin mencabut secara total aturan PSBB dalam satu waktu. Pemerintah, imbuhnya, harus mengatur tahapan pelonggaran sebelum akhirnya mengembalikan aturan-aturan seperti sedia kala.