Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Pelonggaran PSBB Mulai 1 Juni Ternyata Masih Kajian

Kajian internal dari Kemenko Perekonomian merupakan salah satu alternatif dalam upaya tahapan penyelesaian wabah virus corona (Covid-19).
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum final. Salinan presentasi yang kadung viral merupakan kajian internal.

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kajian tersebut merupakan salah satu alternatif tahapan penyelesaian wabah virus corona (Covid-19) yang dibahas dalam acara yang digelar oleh Persatuan Insinyur Indonesia.  

“Itu masih  alternatif usulan dari suatu kajian seperti tahapan exit strategy yang dilakukan di negara lain. Jadi tahapan itu belum Keputusan dan baru kajian internal di Kemenko Perekonomian,” jelas Iskandar kepada Bisnis, Kamis malam (7/5/2020).

Dia menegaskan, kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah asumsi. Lebih lanjut  dia menyebut, exit policy yang diterapkan berbagai negara pada umumnya diterapkan setelah kurva Covid-19 menurun dan sudah ada indikasi kuat akan segera berakhir.

Relaksasi PSBB pertama kali akan dilakukan per 1 Juni 2020. Pada akhir Juli 2020 diperkirakan telah memasuki fase kelima dan akses seluruh kegiatan ekonomi telah dibuka.

Di lain pihak, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pelonggaran PSBB akan dilakukan secara hati-hati. Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai periode pelaksanaan relaksasi PSBB.

“Jadi setiap fase harus dilihat sesuai dengan tren jumlah pasien positif. Bila turun dan tidak ada kasus baru, tidak ada gelombang kedua, kita bisa lanjutkan ke fase berikutnya,” kata Donny saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak mungkin mencabut secara total aturan PSBB dalam satu waktu. Pemerintah, imbuhnya, harus mengatur tahapan pelonggaran sebelum akhirnya mengembalikan aturan-aturan seperti sedia kala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper