Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Menurut Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Perppu ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang semula akan dilakukan pada September 2020.
"Bila mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal. Namun, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah," jelasnya pada Rabu (5/5/2020).
Baca Juga
Pasal 201 huruf (A) Perppu tersebut menyatakan, Pilkada 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena pandemi virus corona. Apabila hingga Desember 2020, pandemi virus corona belum usai, maka pelaksanaan pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," demikian kutipan Perppu tersebut.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 karena dampak pandemi virus corona.