Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anies Tak Sanggup, Sri Mulyani: Bansos Jakarta Sepenuhnya Ditanggung Pusat

Sri Mulyani mendapat laporan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengcover 1,1 juta keluarga yang terdampak Covid-19.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 06 Mei 2020  |  15:59 WIB
Anies Tak Sanggup, Sri Mulyani: Bansos Jakarta Sepenuhnya Ditanggung Pusat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) khusus kepada masyarakat DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 bakal sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mewacanakan akan ada bantuan senilai Rp1 juta per bulan per keluarga di DKI Jakarta khusus kelompok warga miskin dan rawan miskin.

Dari 3,7 juta keluarga yang disebut bakal menerima bantuan ini, 1,1 juta keluarga di antaranya bakal ditanggung oleh Pemprov DKI lewat APBD-nya.

"Kami dapat laporan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa meng-cover 1,1 juta, jadi sekarang di-cover oleh pemerintah pusat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (6/5/2020).

Penyaluran bansos yang berbentuk sembako akan disalurkan lewat PT Pos dan juga menggandeng ojek online.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah karena saat ini pendapatan ojek online mengalami penurunan karena diterapkannya PSBB dan WFH.

Cakupan penyaluran bansos yang sempat tersendat di awal pun akan dimaksimalkan hingga 100 persen atas seluruh Jabodetabek sebelum Idul Fitri.

"Dari Pak Presiden diperintahkan harus tersalurkan 100 persen sebelum Idul Fitri terutama di Jabodetabek karena adanya larangan mudik," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top