Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengungkap 443 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks dan ujaran kebencian terkait penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jabodetbek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci dari 443 kasus tersebut, 166 kasus ditangani Polda Metro Jaya, 51 kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, 36 kasus di Polres Metro Jakarta Barat, 23 kasus di Polres Metro Jakarta Utara dan 1 kasus di Polres Jakarta Timur serta 36 kasus di Polres Jakarta Pusat.
Yusri menjelaskan untuk Polres Metro Depok ada 25 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang ditangani, 11 kasus di Polres Bekasi Kota, 44 kasus di Polres Bekasi, 1 kasus di Polres Bandara Soetta.Ditambah 17 kasus di Polres Tangerang Kota, 8 kasus Polres Tangsel, 5 kasus di Kepulauan Seribu dan 19 kasus di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami juga sudah takedown beberapa akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian yaitu ada 218 akun di Instagram, Facebook, Twitter dan Whatsapp," tuturnya, Senin (4/5/2020).
Dari ratusan perkara tindak pidana penyebaran hoaks dan ujaran kebencian sudah 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
"Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan."