Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Buka Opsi Geser Lagi Cuti Bersama Idulfitri

Pemerintah akan mengkaji rencana mengubah kembali pelaksanaan cuti bersama Idulfitri yang sebelumnya ditetapkan pada 28 - 31 Desember 2020.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian untuk mengubah kembali pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 2020. Pemerintah sebelumnya telah mengubah dan menetapkan cuti bersama dari 26 - 29 Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa opsi baru adalah memindahkan cuti bersama ke perayaan Idul Adha 2020. Adapun, Lebaran haji pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 30 - 31 Juli 2020.

“Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian. Ada 2 opsi mengganti hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha dan akhir Desember,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden tentang perkembangan penanganan Covid-19 melalui konferensi jarak jauh, Senin (4/5/2020).

Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengumumkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 pada 9 April 2020.

Perubahan ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri. Berdasarkan kesepakatan rapat, libur Idulfitri 2020 tetap pada tanggal 24 - 25 Mei 2020.

Namun, cuti bersama digeser dari 26 - 29 Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020. Pemerintah juga menambahkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 Oktober 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper