Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian untuk mengubah kembali pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 2020. Pemerintah sebelumnya telah mengubah dan menetapkan cuti bersama dari 26 - 29 Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa opsi baru adalah memindahkan cuti bersama ke perayaan Idul Adha 2020. Adapun, Lebaran haji pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 30 - 31 Juli 2020.
“Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian. Ada 2 opsi mengganti hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha dan akhir Desember,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden tentang perkembangan penanganan Covid-19 melalui konferensi jarak jauh, Senin (4/5/2020).
Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengumumkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 pada 9 April 2020.
Perubahan ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri. Berdasarkan kesepakatan rapat, libur Idulfitri 2020 tetap pada tanggal 24 - 25 Mei 2020.
Baca Juga
Namun, cuti bersama digeser dari 26 - 29 Mei 2020 menjadi 28 - 31 Desember 2020. Pemerintah juga menambahkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 Oktober 2020.