Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan perlindungan sosial kepada pekerja migran lewat skema penyaluran bantuan.
Menurutnya, pemberlakuan lockdown atau karantina wilayah dan pembatasan untuk beraktivitas di luar rumah pada jam-jam tertentu di beberapa negara berimbas pada sektor-sektor yang mempekerjakan pekerja migran, termasuk dari Indonesia.
Hal ini membuat tidak sedikit jumlah pekerja migran Indonesia yang kehilangan pekerjaannya. Oleh sebab itu, dia menilai sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin keselamatan para pekerja migran.
Para pekerja migran yang kehilangan pekerjaannya dikhawatirkan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tidak akan mampu mengirimkan penghasilannya kepada keluarga di Tanah Air. Selain permasalahan finansial, pemerintah juga perlu memastikan status kesehatan mereka.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memasukkan para pekerja migran ini ke dalam program perlindungan sosial, misalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan dalam bentuk bahan-bahan pangan yang bisa diakses lewat transaksi elektronik, mirip dengan BPNT yang sudah bertransformasi menjadi Program Sembako, yang bisa diakses di kantor-kantor kedutaan besar Republik Indonesia di negara masing-masing atau di kantor konsulat jendral yang terdekat dengan mereka,” ujar Pingkan, Minggu (3/5/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kembalinya para pekerja migran ke Tanah Air juga dipastikan akan memengaruhi nilai remitansi yang akan diterima oleh Indonesia.
Baca Juga
Lima negara tujuan kerja para pekerja migran dengan jumlah remitansi terbesar di 2019 yaitu Arab Saudi dengan US$3.803 juta, Malaysia dengan US$3.252, Taiwan US$1.574, Hong Kong US$1.229 dan Singapura US$355.
Tidak hanya untuk itu, pemeriksaan kesehatan juga dapat dilakukan untuk verifikasi data pekerja migran yang ada di negara tersebut. Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan data jumlah pekerja migran yang terus terbaharui dan pemetaan untuk mengetahui wilayah persebaran mereka.
Terkait dengan pekerja migran yang sudah kembali ke Tanah Air, pemerintah juga perlu mengintegrasikan mereka ke dalam skema bantuan yang saat ini tengah diupayakan mengatasi permasalahan sosial-ekonomi sebagai dampak dari penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air termasuk ke dalam golongan yang rentan, baik secara kesehatan maupun keuangan.
Di mana, mereka perlu mendapatkan penanganan secara kesehatan untuk memastikan status kesehatannya dan juga secara finansial supaya mereka tetap bisa berdaya secara ekonomi.