Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas pelanggaran HAM berat di Paniai Papua untuk kedua kalinya karena tidak ada petunjuk Jaksa yang diikuti oleh Komnas HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengemukakan pada saat pengembalian berkas yang pertama kali, Kejagung telah memberi petunjuk kepada Komnas HAM untuk dilengkapi agar berkas perkara pelanggaran HAM berat itu terpenuhi syarat materil dan formilnya.
Namun, kata Hari, petunjuk Jaksa tersebut tidak dilengkapi oleh Komnas HAM, sehingga perkara pelanggaran HAM berat itu ditunda hingga pihak Komnas HAM melengkapi syarat materil dan formilnya.
"Tim penyidik sudah meneliti berkas itu. Ternyata masih ada syarat yang belum dilengkapi. Makanya dikembalikan lagi ke sana (Komnas HAM)," tutur Hari, Kamis (30/4/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa Jaksa penyidik tidak memberikan batasan waktu kepada Komnas HAM untuk melengkapi syarat materil dan formil itu. Dia hanya mengimbau kepada Komnas HAM untuk mengikuti petunjuk Jaksa agar perkara tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Ya dilengkapi dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.