Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KemenPAN-RB: ASN Wajib Patuhi Larangan Mudik!

Larangan mudik harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Bambang D. Sumarsono menyatakan kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," tegasnya, Kamis (30/4/2020).

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah Covid-19 lebih luas lagi.

Adapun sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. Menurut Bambang, jumlahnya tidak sedikit. 

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah Covid-19.

"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper