Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa Siapkan PKTD Pascapandemi Virus Corona

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tengah menyiapkan antisipasi desa untuk menghadapi situasi ekonomi ketika pandemi Covid-19 berakhir.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar tengah menyiapkan antisipasi desa untuk menghadapi situasi ekonomi ketika pandemi Covid-19 berakhir. Salah satunya, maksimalisasi dana desa yang tersisa untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa atau PKTD.

Halim mengakui pelaksanaan PKTD di tengah pandemi Covid-19 saat ini tengah mengalami penurunan. Terlebih, seperti diketahui saat ini dana desa difokuskan pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT Dana Desa diberikan kepada warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“PKTD bisa kita jadikan antisipasi pascawabah, karena kita juga harus berpikir bagaimana pascawabah, bagaimana situasi desa, bagaimana ekonomi masyarakat, sementara BLT Dana Desa hanya tiga bulan sampai Juni,” ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Halim menerangkan, setidaknya terdapat tiga kebijakan strategis dana desa yang dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19, yakni Desa Tanggap Covid-19, BLT, dan PKTD.

Desa Tanggap Covid-19 ditujukan untuk menangani dari sisi kesehatan, sedangkan BLT dan PKTD menangani sisi ekonomi masyarakat desa.

“Pasca-Covid akan kita keluarkan Surat Edaran baru, bahwa penggunaan dana desa untuk penanganan pascawabah. Kalau pascawabah, BLT hilang, kan, juga tidak lagi bicara soal ruang isolasi, tidak lagi berbicara soal penanganan, maka akan kita dorong untuk PKTD,” terang Halim.

PKTD sendiri, menurut Halim, merupakan upaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat miskin di desa, yang upahnya diberikan secara langsung setiap hari. Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, PKTD juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli di perdesaan.

Dalam pelaksanaan PKTD, lanjutnya, komponen upah lebih tinggi yakni tidak boleh kurang dari 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk komponen bahan. PKTD diprioritaskan untuk anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya.

“PKTD banyak bentuknya. Misalnya desa wisata, PKTD fokus untuk kebersihan, pemeliharaan dengan pendekatan PKTD. Uang tersalurkan, tempat wisata menjadi indah lagi, masyarakat mendapat pendapatan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper