1. Misteri Kim Jong-un, Tagar #KIMJONGUNDEAD, dan Penampakan Kereta Penguasa Korut
Spekulasi tentang kesehatan Kim Jong-un semakin kencang selama akhir pekan kemarin di tengah kabar soal kunjungan tim medis China dan penampakan kereta diduga milik pemimpin Korea Utara tersebut di suatu wilayah.
Pada Sabtu (25/4/2020), China dilaporkan mengirim tim medis yang terdiri dokter dan diplomat senior untuk memantau kesehatan Kim Jong-un.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Ngotot! Ini Tuntutan Pekerja Usai Omnibus Law Ditunda
Kalangan pekerja berharap penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan pasal-pasal bermasalah dalam omnibus law, dengan melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tersebut sudah baik untuk mencegah aksi demonstrasi buruh besar-besaran pada 30 April 2020.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Ultimatum OJK, Asuransi Bumiputera di Ujung Tenggat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 perintah tertulis untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perintah tertulis itu harus dijalankan oleh direksi, dewan komisaris maupun organ perwakilan peserta, Rapat Umum Anggota (RUA).
“Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ulas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa keuangan lainnya dalam perintah tertulis itu.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Tumbangnya Para Pendiri Startup di Kantor Presiden
Sejumlah sosok di balik startup yang menjadi orang Istana memantik kontroversi panjang dan berakhir pada tumbangnya nama-nama di balik perusahaan teknologi terkemuka.
Sejak awal penunjukkan staf khusus presiden dari generasi milenial, ruang diskusi publik riuh soal privilese mengapa tujuh orang itu bisa masuk Istana.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Mendikbud Nadiem Cabut Ketentuan Pembatasan Honorarium Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19/2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi virus Corona (Covid-19) berlangsung.
Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya.
Baca berita lengkapnya di sini.