Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan pembatalan rencana unjuk rasa pada 30 April di gedung DPR dan kantor Kemenko Perekonomian.
Rencana unjuk rasa dibatalkan setelah pemerintah menyatakan penghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan selama wabah virus Corona (Covid-19).
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi virus Corona," kata dia.
Iqbal menambahkan Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca Juga
"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata dia.
Menurut Presiden KSPI itu, harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah wabah Covid-19 selesai.