Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta Jilid 2, Agar Tak Jauh Panggang dari Api

PSBB Jilid I di DKI Jakarta telah berakhir. Alih-alih menekan kasus baru, kurva masyarakat yang terinfeksi Covid-19 tetap tumbuh secara eksponensial.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB periode pertama yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berakhir Kamis (23/4/2020). Dengan begitu, genap sudah 14 hari PSBB Jilid 1 tersebut berlaku.

Protokol ini sebenarnya diharapkan mampu menekan laju peningkatan kasus baru virus corona atau Covid-19 atau bahkan menghentikannya sama sekali. Alih-alih melambat, kurva masyarakat yang terinfeksi Covid-19 tetap tumbuh secara eksponensial.

Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 pada 10 April 2020 mencapai 1.810 orang. Setelah 14 hari pemberlakuan PSBB, orang yang terinfeksi naik 81,16 persen menjadi 3.279 kasus.

Selain jumlah kasus positif, volume orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) naik masing-masing 97,24 persen dan 121,5 persen. Dengan kata lain, penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih naik sekitar dua kali lipat selama 14 hari.

Alhasil, pemerintah daerah memperpanjang pemberlakuan PSBB di kawasan Ibu Kota hingga pertengahan Mei 2020. PSBB Jilid 2 itu bahkan ditambah 28 hari.

"Dengan mendengar pendapat para ahli penyakit menular dan juga diskusi oleh DInas Kesehatan [DKI Jakarta], maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB 28 hari. Artinya, periode kedua PSB mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers jarak jauh, Rabu (22/4/2020).

PSBB, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020, merupakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 menyebutkan PSBB paling tidak meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dengan kata lain, PSBB serupa dengan protokol penguncian atau lockdown. Namun, penerapan karantina wilayah dan pangawasan aktivitas masyarakat dalam PSBB tidak lebih ketat dari lockdown.

Penelitian yang dilakukan oleh Imperial College London Covid-19 Response Team menunjukkan bahwa tujuan protokol penguncian itu adalah untuk mengurangi angka pasien yang terinfeksi Covid-19.

Penelitian tersebut menyatakan ada dua cara untuk mengurangi angka infeksi, yakni dengan mengisolasi orang yang terduga terkena Covid-19 serta pembatasan sosial dengan kelompok rentan dan pelaksanaan protokol penguncian atau lockdown.

Dari penjelasan itu, tampak nyata bahwa implementasi PSBB di DKI Jakarta masih tidak tepat sasaran.  Jauh panggang dari api.

Anies Baswedan
Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan perpanjangan PSBB jilid II di Jakarta mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Gubernur Anies pun mengakui ketidakefektifan pelaksanaan PSBB 10 - 23 April 2020. Dia menilai sanksi yang berlaku bagi pelanggar PSBB menjadi penyebab ketidakefektifan itu. Pasalnya, sanksi yang ditetapkan hanya berupa peringatan yang bersifat edukasi.

Oleh karena itu, pada PSBB selanjutnya, Anies berujar sanksi yang diberikan akan lebih berat. Pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan militer dalam penegakan hukum selama PSBB.

Oleh karena itu, Anies berharap agar masyarakat DKI Jakarta dapat lebih disiplin dalam melaksanakan pembatasan sosial.

"Fase educational selesai. Sekarang adalah fase penegakan [hukum]. Karena itu, pada hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberikan peringatan, tapi akan langsung ditindak. Kami mengimbau jangan sampai [aparat berwajib] harus menindak," ucapnya.

Pergerakan Tenaga Kerja

Di sisi lain, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB. Menurutnya, langkah itu diambil untuk membatasi lebih ketat lagi jumlah pergerakan tenaga kerja di Ibu Kota.

PSBB Jilid 1 di DKI Jakarta telah membatasi aktivitas sektor usaha. Namun, restriksi itu dikecualikan untuk 12 sektor usaha.

Sektor-sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB adalah kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Selain rumah sakit atau klinik, sektor kesehatan yang dikecualikan itu termasuk industri yang memproduksi sabun, desinfektan, dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan virus corona.

"Selain itu organisaisi yang ikut menangani wabah Covid-19 bisa berkegiatan seperti biasa, misal pengelola zakat, NGO dan lainnya," jelas Anies.

Upaya Anies untuk membatasi aktivitas tenaga kerja itu tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Pasalnya, sektor lainnya masih bisa mendapatkan pengecualian dengan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

PSBB
PSBB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Jumlah perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat itu pun terbilang tak sedikit. Dalam catatan Kemenperin, jumlah perusahaan yang memiliki izin operasional dan mobilitas mencapai 11.172 perusahaan.

Adapun, industri kimia, farmasi, dan tekstil merupakan sektor dengan izin terbanyak atau mencapai 4.383 perusahaan. Sektor lain yang mendapat izin terdiri dari industri argo (2.788 perusahaan); industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (3.518 perusahaan); industri aneka (425 perusahaan); perwilayahan industri (16 perusahaan) dan litbang Industri (42 perusahaan).

Dengan kondisi ini, upaya Gubernur DKI Jakarta untuk mengkajiulang sektor yang masuk daftar pengecualian dalam PSBB perlu mendapat dukungan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan dan pembatasan mobilitas tenaga kerja itu perlu direalisasikan.

Jika tidak, bukan tak mungkin PSBB Jilid 2 di Ibu Kota lagi-lagi 'jauh panggang dari api'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper