Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Finalisasi Rancangan Pedoman Pemidanaan Tipikor

Mahkamah Agung (MA) tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan pedoman pemidanaan tersebut selesai tahun ini," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Dalam pedoman pemidanaan itu, kata dia, telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya masalah perlunya ada pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.

"Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya dalam perkara korupsi, MA pada awal tahun yang lalu memang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Pembentukan Pokja tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.

Pokja ini didukung oleh tim peneliti MaPPI FHUI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

"Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait [Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK]," katanya.

Sebelumnya, KPK juga mengharapkan MA dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019, salah satunya soal vonis terhadap koruptor.

ICW mencatat bahwa merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper