Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa kebijakan sebagian Dana Desa digunakan sebagai Bantuan Sosial Tunai selaras dengan program serupa dari Kementerian Sosial.
Besaran Bantuan Sosial (bansos) Tunai dari Dana Desa adalah Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan kepada keluarga penerima.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa keputusan besaran Bansos Tunai Dana Desa dan jangka waktu pemberiannya adalah kesepakatan rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Keputusan itu hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden [Jokowi], termasuk besaran Rp600 ribu per bulan dan jangka waktu yang tiga bulan. Jadi, Bansos Tunai Dana Desa dari Kemendes PDTT dan yang di Kemensos itu sama besaran dan jangka waktunya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR V, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, cara pendataan penerima bansos merujuk pada basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.
Menurutnya, basis data tersebut dinilai semua pihak, yakni Kemensos, Kemendes PDTT, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagai data yang paling valid untuk dijadikan rujukan pendataan penerima bansos tunai.
Dalam kesempatan itu, Abdul Halim juga menjelaskan bahwa besaran bantuan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 itu bagi tiap-tiap desa berbeda dan telah ditetapkan dengan sebuah metode tertentu. Menurutnya, besaran alokasi anggaran untuk masing-masing desa tergantung pada Dana Desa yang diterima.
"Pertama, untuk desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta akan mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 25 persen dari Dana Desa," katanya.
Kemudian, bagi desa dengan Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, harus mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 30 persen.
Terakhir, desa dengan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar maka maksimal alokasi Bantuan Tunai maksimal 35 persen dari Dana Desa.