Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian Dana Desa akan dialihkan sebagai Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Dana Desa untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Besaran bansos tersebut bagi tiap desa juga telah ditetapkan dengan sebuah metode tertentu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa besaran alokasi anggaran untuk masing-masing desa bisa berbeda-beda atau tergantung pada Dana Desa yang diterima.
"Pertama, untuk desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta akan mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 25 persen dari Dana Desa," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).
Kemudian, bagi desa dengan Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, harus mengalokasikan Bansos Tunai maksimal 30 persen.
Terakhir, desa dengan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar maka maksimal alokasi Bantuan Tunai maksimal 35 persen dari Dana Desa.
Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta, per keluarga penerima bantuan.
Baca Juga
Mendes PDTT berharap dengan fakta di lapangan yang menunjukkan peningkatan masyarakat miskin, maka Bansos Tunai Dana Desa bisa mengurangi beban mereka.