Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengalokasikan sebagian Dana Desa sebagai Bantuan Sosial Tunai.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa ada kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Dana Desa yang harus terpenuhi agar bansos ini tepat sasaran.
"Sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH [program keluarga harapan] atau BPNT [bantuan pangan non-tunai] dan non-penerima prakerja," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan para penerima Bansos Tunai Dana Desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.
Selain itu, Mendes PDTT juga menyampaikan mekanisme pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.
Baca Juga
Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima Bansos Tunai Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa.
Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.