Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Halim Ungkap Kriteria Penerima Bansos dari Dana Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa ada kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Dana Desa yang harus terpenuhi agar penyalurannya tepat sasaran.
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengalokasikan sebagian Dana Desa sebagai Bantuan Sosial Tunai.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa ada kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Dana Desa yang harus terpenuhi agar bansos ini tepat sasaran.

"Sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH [program keluarga harapan] atau BPNT [bantuan pangan non-tunai] dan non-penerima prakerja," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan para penerima Bansos Tunai Dana Desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.

Selain itu, Mendes PDTT juga menyampaikan mekanisme pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.

Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima Bansos Tunai Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa.

Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper