Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Baleg DPR Soal Rapat Tertutup RUU Cipta Kerja

Rapat dengan agenda penetapan panitia kerja itu hanya pembahasan per klaster yang bersifat internal. Rapat internal tersebut biasanya digelar secara tertutup.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan ihwal rapat membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang digelar tertutup pada Senin (20/4/2020).

Willy mengatakan rapat dengan agenda penetapan panitia kerja (panja) dan urutan pembahasan per klaster itu memang bersifat internal.

"Itu rapat internal. Tapi nanti semua RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) akan digelar terbuka," kata Willy ketika dihubungi, Selasa (21/4).

Menurut Willy, rapat internal tersebut biasanya digelar secara tertutup. Namun rapat kemarin diputuskan digelar terbuka karena kode akses masuk ke aplikasi Zoom untuk rapat itu tersebar ke publik.

Politikus Partai NarDem itu sekaligus menanggapi kritik dari Aliansi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia.

Anggota Aliansi mengaku dikeluarkan dan diblokir dari ruang rapat daring tersebut.

Willy memastikan publik akan dilibatkan dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia berujar, RDPU dan rapat kerja dengan pemerintah juga akan digelar terbuka.

Baleg DPR, kata dia, juga akan membuka kanal khusus di TV Parlemen dan media sosial untuk menyiarkan pembahasan omnibus law ini.

RDPU akan dimulai pada Kamis mendatang dengan mengundang para pakar, organisasi masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk mulai membahas RUU Cipta Kerja. Menurut Willy, pembahasan akan dimulai dari Bab I yang meliputi ketentuan umum dan konsiderans dan Bab II yang mencakup maksud dan tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper