Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pemerintah terus berupaya memastikan seluruh perusahaan mematuhi protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar.
Untuk membahas mengenai penertiban sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Doni menyatakan telah digelar pertemuan antara Gugus Tugas Covid-19 dengan sejumlah Kementerian/Lembaga.
Menurutnya, pertemuan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Beberapa rekomendasi [dari hasil pertemuan] diantaranya adalah memasang CCTV di sejumlah pabrik dan upaya maksimal dengan melakukan sidak di perkantoran,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020).
Doni menyatakan sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tetap beroperasi, padahal tidak mendapat pengecualian seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Beleid itu menyatakan bahwa sektor mendapat pengecualian ialah yang berhubungan kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD.
Baca Juga
Kemudian, sektor kesehatan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah, imbuhnya, telah mengimbau seluruh komponen khususnya perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan pemerintah yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas.
Apabila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi.
“Sebagaimana Pasal 93, UU Nomor 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” ujarnya.