Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam bakal membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada 30 April 2020 nanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pembubaran paksa itu sudah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Selain itu, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang bersikukuh gelar aksi May Day pada 30 April 2020.
"Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kami tidak akan berikan izin buruh gelar aksi," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).
Kendati demikian, Yusri menjelaskan bahwa hingga hari ini Jumat 17 April 2020 pihaknya masih belum mendapat informasi apapun ihwal massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.
"Sampai sekarang belum ada info," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa ribuan massa buruh akan menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti.
Ribuan massa buruh akan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR, karena bisa berdampak negatif ke buruh.