Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Aksi 50.000 Buruh Tolak RUU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke Mabes Polri

Jika surat pemberitahuan aksi demontrasi ditolak Mabes Polri, para buruh akan tetap turun ke jalan untuk meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa polisi dalam kaus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa polisi dalam kaus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi kepada Mabes Polri dan Polda seluruh Indonesia hari ini, Kamis (16/4/2020).

Surat pemberitahuan itu terkait dengan rencana demonstrasi 50.000 buruh di Gedung DPR, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan di 20 provinsi lainnya yang mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19.

“Hari ini surat pemberitahuan aksi sesuai UU Nomor.9/1998 sudah diserahkan ke Mabes Polri dan Polda seluruh Indonesia,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (16/4/2020).

Dia menggarisbawahi bahwa selama ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan padahal telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Malahan, dia membeberkan, sejumlah perusahaan tetap diizinkan beroperasi.

“Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh 30 April nanti harus diizinkan,” ujarnya.

Jika ditolak, dia menerangkan, pihaknya akan tetap turun ke jalan untuk meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Selain itu, dia menerangkan, pihaknya juga menuntut DPR menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meliburkan buruh dnegan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja di sesi terakhir. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR RI dengan pemerintah, Selasa (14/4/2020).

Pimpinan sidang Andi Agtas mengatakan, Baleg sepakat untuk mendahulukan pembahasan yang tidak menuai polemik di publik.

“Khusus untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas di sesi terakhir dari keseluruan klaster yang ada. Kita dahulukan yang relative tidak menuai penolakan di publik,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Dia pun menegaskan bahwa DPR RI akan menggelar uji publik mengenai RUU Cipta Kerja dengan melibatkan akademisi dan semua pihak yang terdampak.

“Baik yang pro maupun kontra akan kita tampung semuanya dari uji publik ini,” katanya.

Dia menambahkan, Baleg memiliki waktu hingga awal masa reses pada 12 Mei 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan pada masa reses apabila dibutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper