Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar RI di berbagai negara mulai mengimbau para pekerja migran Indonesia agar tidak mudik ke Tanah Air menjelang dan seusai Lebaran tahun ini.
Salah satunya disampaikan oleh Kedutaan Besar RI di Bangkok melalui akun twitter resminya @KBRI_Bangkok pada Kamis (16/4/2020). Imbauan tersebut sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk menunda cuti atau kepulangan ke daerah asal di Indonesia pada Ramadan atau pada Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Imbauan tersebut dikecualikan bagi PMI yang kembali ke Tanah Air dengan alasan kontrak kerja selesai, masa berlaku visa kerja habis, dan deportasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, para pekerja yang sudah berada di negara tujuan penempatan agar mematuhi arahan dari pihak berwenang di negara penempatan dalam rangka mengatasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Meskipun demikian, PMI yang pulang ke Indonesia diminta agar melaporkan kepulangannya ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara tujuan penempatan.
KBRI Tashkent, Uzbekistan juga mengimbau agar PMI tidak panik, tetap tenang, tetap selalu waspada dan senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker bila harus keluar rumah, dan mendatangi petugas medis apabila merasakan gejala demam, batuk, dan sesak napas.
Baca Juga
Sementara itu, pada saat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, pelayanan pengurusan registrasi (ID) calon Pekerja Migran Indonesia dan proses lanjutan di dalam negeri, maupun pelayanan verifikasi surat permintaan (Job Order/Demand Letter) PMI di perwakilan RI di negara tujuan penempatan dilakukan penghentian sementara.
Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara tujuan penempatan karena wabah Virus Corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri Ketenagakerjaan dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Adapun, Kepmen tersebut mulai berlaku pada 20 Maret 2020.