Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim.
Majelis Hakim menyatakan Darwin terbukti melakukan suap sejumlah US$131.200 (sekitar Rp1,8 miliar) kepada pejabat dan pegawai pajak, Yul Dirga, selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.
Ketiga orang yang disebut terakhir merupakan Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta. "Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan Darwin, Senin (13/4/2020).
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Pertama, untuk hal yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Kemudian untuk hal yang meringankan, Hakim menilai Darwin belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Baca Juga
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, JPU pada KPK dan Darwin masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
Diketahui, PT WAE adalah perusahaan yang bergerak di bidang penanaman modal asing. Perusahaan ini menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.