Pada rapat terbatas Arus Mudik bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju lewat siaran telekonference di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keinginannya untuk memindahkan hari libur Hari Raya Idul Fitri 2020 akibat wabah virus Corona (Covid-19).
"Saya melihat untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, ini mungkin bisa dibicarakan," ucap Jokowi pagi tadi.
Berangkat dari ini, pemerintah pun segera membuat aturan hukumnya. Dan, pada Sore ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengumumkan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020.
Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pada Kamis (9/4).
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19" imbuhnya. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
1. Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
2. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
3. Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.