Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan PSBB Berbelit, Begini Jawaban Jokowi

Jokowi menjelaskan bahwa PSBB tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan semua keputusan pemerintah terkait kebijakan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 harus hati-hati. Oleh karenanya, pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi daerah yang hendak mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saya kira, kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya itu harus hati-hati dan tidak grusa grusu,” kata Presiden melalui video conference, Kamis (9/4/2020).

Jokowi menjelaskan bahwa PSBB tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah harus mengajukan data pendukung dan menunjukkan kesiapan meredam efek dari PSBB. Kemudian, kedua poin penting itu akan dipertimbangan oleh Menteri Kesehatan sebelum memutuskan izin PSBB.

Ada beberapa hal penting, kata Jokowi, yang akan menjadi pertimbangan menkes, yakni jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten/kota atau provinsi, dan tentu saja pertimbangan ekonomi sosial dan keamanan.

“Sekali lagi kita tak ingin grusa grusu, cepat tapi tak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, kejernihan, dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” kata Presiden.

Saat ini, baru wilayah DKI Jakarta yang telah memperoleh izin PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto. Ibu kota negara secara resmi akan memberlakukan PSBB mulai dari 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.

Sebelumnya Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelakan bahwa setiap kepala daerah yang ingin mengajukan status PSBB dapat mengirimkan data pendukung dan bukti kesiapan kepada Menkes Terawan. Keputusan penetapan PSBB selambatnya dilakuakn dua hari setelah diterima permohonan penetapan.

Menkes memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020.

“Kalau kurang [persyaratan], maka Menkes bisa mengembalikan untuk diperbaiki data dukungnya,” kata Safrizal.

Safrizal juga menyampaikan bahwa setiap kepala daerah harus mempertimbangkan efek PSBB terhadap wilayah sekitar. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilik industri besar dan mengandalkan daerah sekitar untuk memasok kebutuhan logistik.

“Daerah yang akan melakukan PSBB harus menghitung menjamin pasokan logistik, pasokan bahan-bahan penanganan Covid-19 tidak terganggu. Kemudian mobilitas orang antarwilayah juga dijamin, serta diberi keterangan orang melintas dan keluar rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper