Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat dan Daerah Harus Selaras Jalankan PSBB

Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP No.21/2020.
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dengan solidnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, menjelaskan hal ini menjadi syarat mutlak jika kebijakan PSBB ingin berjalan secara efektif.

Anto menyatakan saat ini penting menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan ini. Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP No.21/2020.

Menurut Anto, dengan kondisi saat ini, Kebijakan PSBB sudah tepat. Bahkan jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.

"Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat," tukas Anto, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, Anto juga mengingatkan bahwa dalam implementasi kebijakan PSBB baik kepada pemerintah pusat dan daerah harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya pemerintah pusat dan daerah harus melibatkan semua pihak yang ada seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil, maupun kalangan akademisi dalam rangka menjalankan penanggulangan Covid-19.

"Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum," papar Anto.

Adapun bentuk nyata dari tata kelola yang baik dalam situasi saat ini dapat diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik yang baik. "Jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang dan dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah Covid-19 ini," tegas Anto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper